Rabu, 18 Desember 2013

BAHAN TAMBAHAN PANGAN (BTP)

BTP merupakan bahan yang secara alami (bukan bahan baku utama) yang ditambahkan ke dalam pangan yang mempengaruhi sifata atau bentuk pangan tersebut. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/PER/IX/88, BTP diartikan sebagai bahan yang biasanya bukan bahan baku utama yang ditambahkan ke dalam pangan untuk teknologi pembuatan, pengolahan, pengepakan, pengemasan, atau pengangkutan untuk menghasilkan sifat khas pangan tersebut.

Penggunaan BTP dimasyarakat sudah umum, terutama untuk pembuatan pangan jajanan. Namun, BTP yang digunakan masih ada yang statusnya dilarang dan dosisnya melebihi dari yang diizinkan. Kegunaan utama BTP adalah pengawetan, meningkatkan organoleptik (rasa, aroma, warna) dan mutu pangan tersebut. Menurut Permen Menkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88, BTP dibagi menjadi 11 golongan yaitu: 
  1. Pewarna, yaitu BTP yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada pangan.
  2. Pemanis buatan, yaitu BTP yang dapat menyebabkan rasa manis pada pangan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi. 
  3. Pengawet, yaitu BTP yang dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau peruaian lain pada pangan yang disebabkan oleh pertumbuhan mikroba.
  4. Antioksidan, yaitu BTP yang dapat mencegah atau menghambat proses oksidasi lemak sehingga mencegah terjadinya ketengikan.
  5. Antikempal, yaitu BTP yang dapat mencegah mengempalnya (menggumpalnya) pangan yang berupa serbuk seperti tepung atau bubuk.
  6. Penyedap rasa dan aroma, menguatkan rasa, yaitu BTP yang dapat memberikan, menambah atau mempertegas rasa aroma.
  7. Pengatur keasaman (pengasam, penetral dan pendapar) yaitu BTP yang dapat mengasamkan, menetralkan dan mempertahankan derajat keasaman pangan.
  8. Pemutih dan pematang tepung, yaitu BTP yang dapat mempercepat proses pemutihan dan atau pematang tepung sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan.
  9. Pengemulsi, pemantap dan pengental yaitu BTP yang dapat membantu terbentuknya dan memantapkan sistem dipersi yang homogen pada pangan.
  10. Pengeras, yaitu BTP yang dapat memperkeras atau mencegah melunaknya pangan. 
  11. Sekuestran, yaitu BTP yang dapat mengikat ion logam yang ada dalam pangan, sehingga memantapkan warna, aroma dan tekstrur. 
Referensi:
www.ebookpangan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar